Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor14
Tahun2025
TentangTata Cara Wakaf Benda Bergerak Berupa Uang
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 September 2025
Pejabat yang MenetapkanNASARUDDIN UMAR
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat69
Jumlah diDownload125
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan776
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 Oktober 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA