Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah Atas Jasa Layanan Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor14
Tahun2024
TentangPersyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Nol Rupiah atas Jasa Layanan Nikah atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Juli 2024
Pejabat yang MenetapkanYAQUT CHOLIL QOUMAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat264
Jumlah diDownload236
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan417
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Juli 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA