Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pada Satuan Pendidikan Pesantren

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor14
Tahun2023
TentangTATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN PROFESI GURU PADA SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 November 2023
Pejabat yang MenetapkanYAQUT CHOLIL QOUMAS
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan920
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 November 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA