Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pendirian Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor14
Tahun2014
TentangPENDIRIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH DAN PENEGERIAN MADRASAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan823
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juni 2014
Pejabat Pengundangan