Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor13
Tahun2021
TentangPENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 Juli 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan874
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juli 2021
Pejabat Pengundangan