Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor12
Tahun2018
TentangNomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan537
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2018
Pejabat Pengundangan