Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor12
Tahun2018
TentangNomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Nomenklatur dan Kelas Jabatan Pelaksana Pada Kementerian Agama
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6725
Jumlah diDownload369
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan537
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 April 2018
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum