Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor11
Tahun2022
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 15 TAHUN 2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEAGAMAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan846
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2022
Pejabat Pengundangan