Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor10
Tahun2022
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 44 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS ASRAMA HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal05 September 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan845
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2022
Pejabat Pengundangan