Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler tahun 1435h/2014m

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor10
Tahun2014
TentangPEMBAYARAN BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI REGULER
TAHUN 1435H/2014M
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Juni 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan749
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Juni 2014
Pejabat Pengundangan