Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rekening Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN AGAMA
Nomor10
Tahun2012
TentangREKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Juli 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan672
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juli 2012
Pejabat Pengundangan