Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Nomor 395 Tahun 1993 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara
| Tahun Pengundangan | 2011 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 271 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Mei 2011 |
| Pejabat Pengundangan |