Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Sumber Daya Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor9/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangPENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7963
Jumlah diDownload295
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan534
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat Pengundangan