Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
| Tahun Pengundangan | 2024 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 208 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 April 2024 |
| Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |