Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pemindahtanganan Barang Milik Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor5
Tahun2020
TentangPEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Februari 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan125
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan12 Februari 2020
Pejabat Pengundangan