Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 35/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 12/prt/m/2008 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Dukungan Pemerintah Terhadap Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol yang Dibiayai Oleh Badan Usaha

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor35/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 12/PRT/M/2008 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN DUKUNGAN PEMERINTAH TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL YANG DIBIAYAI OLEH BADAN USAHA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 Juli 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1886
Jumlah diDownload176
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1056
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Juli 2015
Pejabat Pengundangan