Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 977 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Juni 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi Kementerian Negara