Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor33/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 15/PRT/M/2011 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM YANG MERUPAKAN KEWENANGAN PEMERINTAH DAN DILAKSANAKAN MELALUI DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat3046
Jumlah diDownload175
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan977
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Juni 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum