Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor28/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangPENETAPAN GARIS SEMPADAN SUNGAI DAN GARIS SEMPADAN DANAU
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4627
Jumlah diDownload742
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan772
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Mei 2015
Pejabat Pengundangan