Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1321 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 12 November 2020 |
| Pejabat Pengundangan |