Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 24/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Uang Tunai untuk Rumah Pengganti dan Pemberian Uang Santunan untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan Waduk Jatigede

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor24/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangTATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBERIAN UANG TUNAI UNTUK RUMAH PENGGANTI DAN PEMBERIAN UANG SANTUNAN UNTUK PENANGANAN DAMPAK SOSIAL KEMASYARAKATAN PEMBANGUNAN WADUK JATIGEDE
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 Mei 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat869
Jumlah diDownload204
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan708
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2015
Pejabat Pengundangan