Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor19/PRT/M/2017
Tahun2017
TentangStandar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Oktober 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2662
Jumlah diDownload955
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1535
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 November 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum