Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/prt/m/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/prt/m/2011 Tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha Jasa Konstruksi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor19/PRT/M/2014
Tahun2014
TentangPERUBAHAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 08/PRT/M/2011 TENTANG PEMBAGIAN SUBKLASIFIKASI DAN SUBKUALIFIKASI USAHA JASA KONSTRUKSI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 November 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5745
Jumlah diDownload332
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1843
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Desember 2014
Pejabat Pengundangan