Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor18
Tahun2015
TentangIURAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN PENGAIRAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat3276
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan641
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum