Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Iuran Eksploitasi dan Pemeliharaan Bangunan Pengairan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT |
Nomor | 18 |
Tahun | 2015 |
Tentang | IURAN EKSPLOITASI DAN PEMELIHARAAN BANGUNAN PENGAIRAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 21 April 2015 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan | |
Jumlah dilihat | 3276 |
Jumlah diDownload |
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 641 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 April 2015 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan