Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/prt/m/2019 Tentang Pedoman Pelayanan Perizinan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor17/PRT/M/2019
Tahun2019
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT NOMOR 09/PRT/M/2019 TENTANG PEDOMAN PELAYANAN PERIZINAN BADAN USAHA JASA KONSTRUKSI ASING
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 November 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7369
Jumlah diDownload222
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan1459
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 November 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum