Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor15
Tahun2020
TentangPENYELENGGARAAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6432
Jumlah diDownload194
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan544
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Juni 2020
Pejabat Pengundangan