Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor15/PRT/M/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Agustus 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2600
Jumlah diDownload349
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1195
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum