Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor14/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangKRITERIA DAN PENETAPAN STATUS DAERAH IRIGASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6116
Jumlah diDownload627
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan638
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum