Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Darurat Bencana akibat Daya Rusak Air

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor13/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangPENANGGULANGAN DARURAT BENCANA
AKIBAT DAYA RUSAK AIR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat7764
Jumlah diDownload
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan538
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum