Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pembiayaan Pengadaan Tanah Jalan Tol Oleh Badan Usaha

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor12
Tahun2023
TentangPEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH JALAN TOL OLEH BADAN USAHA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 November 2023
Pejabat yang MenetapkanM. BASUKI HADIMULJONO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan919
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 November 2023
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA