Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2019 Tahun 2019 Tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor11/PRT/M/2019
Tahun2019
TentangSISTEM PERJANJIAN PENDAHULUAN JUAL BELI RUMAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Juli 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan777
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Melaksanakan Amanat Peraturan :
Dasar Hukum