Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2018 Tahun 2018 Tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor11/PRT/M/2018
Tahun2018
TentangTim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 April 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9167
Jumlah diDownload350
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan560
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2018
Pejabat Pengundangan