Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1000 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 20 Juli 2017 |
| Pejabat Pengundangan |