Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/prt/m/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor11/PRT/M/2017
Tahun2017
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang Merupakan Kewenangan Pemerintah dan Dilaksanakan Melalui Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1750
Jumlah diDownload284
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1000
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Juli 2017
Pejabat Pengundangan