Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 658 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 08 Mei 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.06/2014 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2015 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik
- Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik