Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/prt/m/2017 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor08/PRT/M/2017
Tahun2017
TentangTata Cara Penggunaan Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu untuk Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Bendungan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 April 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat4682
Jumlah diDownload172
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan611
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan27 April 2017
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan
Dasar Hukum