Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 08/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor08/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangPENETAPAN GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal06 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6136
Jumlah diDownload480
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan533
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan16 April 2015
Pejabat Pengundangan