Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04/prt/m/2015 Tahun 2015 Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor04/PRT/M/2015
Tahun2015
TentangKRITERIA DAN PENETAPAN WILAYAH SUNGAI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan429
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 Maret 2015
Pejabat Pengundangan