Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara Bagi Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1648 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Pejabat Pengundangan |