Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Kewaspadaan Dini Tindak Pidana Perdagangan Orang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor9
Tahun2011
TentangKEWASPADAAN DINI TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan714
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 November 2011
Pejabat Pengundangan