Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 8 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 25 September 2017 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024 |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 8054 |
Jumlah diDownload | 157 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1536 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 03 November 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan
perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025