Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
| Nomor | 8 |
| Tahun | 2017 |
| Tentang | Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 25 September 2017 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024 |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8082 |
| Jumlah diDownload | 173 |
| Tahun Pengundangan | 2017 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1536 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 November 2017 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Pemberdayaan
perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2020-2024
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara
- Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025