Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Panduan Penguatan Kelompok Dasawisma untuk Pencegahan dan Penanganan Dini Tindak Kekerasan Terhadap Anak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor8
Tahun2012
TentangPANDUAN PENGUATAN KELOMPOK DASAWISMA UNTUK PENCEGAHAN DAN PENANGANAN DINI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan939
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2012
Pejabat Pengundangan