Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor7
Tahun2015
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DI BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KEPADA GUBERNUR SELAKU WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI TAHUN ANGGARAN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan932
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2015
Pejabat Pengundangan