Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 932 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 25 Juni 2015 |
| Pejabat Pengundangan |