Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor6
Tahun2017
TentangSatuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal24 Juli 2017
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2017
Nomor Pengundangan1154
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Agustus 2017
Pejabat Pengundangan