Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dan Hak Anak Melalui Forum Organisasi Keagamaan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor6
Tahun2014
TentangRENCANA AKSI NASIONAL PERCEPATAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DAN HAK ANAK MELALUI FORUM ORGANISASI KEAGAMAAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 September 2014
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2014
Nomor Pengundangan1488
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Oktober 2014
Pejabat Pengundangan