Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Koordinasi Pemantauan Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor5
Tahun2022
TentangTATA CARA KOORDINASI PEMANTAUAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal14 April 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan400
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 April 2022
Pejabat Pengundangan