Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4a Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemilihan Agen Perubahan Sebagai Role Model di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor4A
Tahun2015
TentangPEDOMAN PEMILIHAN AGEN PERUBAHAN SEBAGAI ROLE MODEL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan999
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Juli 2015
Pejabat Pengundangan