Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2014 Kepada 12 (dua Belas) Gubernur Pemerintah Provinsi Selaku Wakil Pemerintah
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1172 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 September 2013 |
| Pejabat Pengundangan |