Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Penerapan Sepuluh Langkah Menuju Keberhasilan Menyusui

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor3
Tahun2010
TentangPENERAPAN SEPULUH LANGKAH MENUJU KEBERHASILAN MENYUSUI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal08 April 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan175
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2010
Pejabat Pengundangan