Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Panduan Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pendidikan Politik Pada Pemiilihan Umum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor27
Tahun2010
TentangPANDUAN UMUM PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PENDIDIKAN POLITIK PADA PEMIILIHAN UMUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal17 Desember 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat6942
Jumlah diDownload171
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan617
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan17 Desember 2010
Pejabat Pengundangan