Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor2
Tahun2025
TentangPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun Anggaran 2025
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal23 April 2025
Pejabat yang MenetapkanARIFATUL CHOIRI FAUZI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1427
Jumlah diDownload83
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan277
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 April 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA