Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Masyarakat

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor2
Tahun2024
TentangPENCEGAHAN DAN PENANGANAN KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERBASIS MASYARAKAT
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal02 Februari 2024
Pejabat yang MenetapkanI GUSTI AYU BINTANG DARMAWATI
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat228
Jumlah diDownload223
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan76
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA