Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK |
Nomor | 2 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 5233 |
Jumlah diDownload | 182 |
Tahun Pengundangan | 2017 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 320 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 22 Februari 2017 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social, and Cultural Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya)
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant On Civil and Political Rights (kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik)
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan